Jumat, 26 Juni 2015

PENDIDIKAN DI INDONESIA







Pendidikan di Indonesia sangat diperhatikan oleh masyarakat di Indonesia. Beberapa waktu terakhir ini pendidikan di Indonesia mendapat angin segar karena 20% APBN dialokasikan untuk bidang pendidikan, hal ini akan membawa dampak yang cukup positif bagi pendidikan di Indonesia.
Pendidikan di Indonesia memiliki sistem yang cukup baik akan tetapi pelaksanaan di lapangan masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Misalnya penyelenggaraan ujian nasional. Ujian nasional yang telah disusun sedemikian rapinya masih saja menemui kendala di lapangan. Banyak sekali ditemukan hal-hal yang tidak seharusnya terjadi dan dilakukan oleh para oknum yang berkecimpun di dunia pendidikan. Padahal mereka tahu dan mengerti betul hal tersebut tidak bisa dilakukan. Mereka menganggap anak didik mereka tidak diperlakukan secara adil karena mereka mengenyam pendidikan di bangku sekolah dengan failitas yang sangat minim dan kurangnnya informasi tentang ujian nasional.
Pendidikan di Indonesia juga merupakan seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur utama, yaitu :
1. Formal
2. Nonformal
3. Informal
 Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang, yaitu :
1. Anak usia dini
2. Anak usia dasar
3. Menengah
4. Tinggi 




https://id.wikipedia.org/wiki/Pendidikan_di_Indonesia


0 komentar:

Posting Komentar