Pendidikan
di Indonesia sangat diperhatikan oleh masyarakat di Indonesia. Beberapa waktu
terakhir ini pendidikan di Indonesia mendapat angin segar karena 20% APBN dialokasikan
untuk bidang pendidikan, hal ini akan membawa dampak yang cukup positif bagi
pendidikan di Indonesia.
Pendidikan di Indonesia memiliki sistem yang cukup baik akan
tetapi pelaksanaan di lapangan masih jauh dari ketentuan yang berlaku. Misalnya
penyelenggaraan ujian nasional. Ujian nasional yang telah disusun sedemikian rapinya
masih saja menemui
kendala di lapangan. Banyak sekali ditemukan hal-hal yang tidak seharusnya
terjadi dan dilakukan oleh para oknum yang berkecimpun di dunia
pendidikan. Padahal mereka tahu dan mengerti betul hal tersebut tidak bisa
dilakukan. Mereka menganggap anak didik mereka tidak diperlakukan secara adil
karena mereka mengenyam pendidikan di bangku sekolah dengan failitas yang
sangat minim dan kurangnnya informasi tentang ujian nasional.
Pendidikan di Indonesia
juga merupakan seluruh pendidikan yang diselenggarakan di Indonesia, baik itu
secara terstruktur maupun tidak terstruktur. Secara terstruktur, pendidikan di
Indonesia menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia (Kemdikbud), dahulu bernama Departemen Pendidikan Nasional Republik
Indonesia (Depdiknas). Di Indonesia, semua penduduk wajib mengikuti program
wajib belajar pendidikan dasar selama sembilan tahun, enam tahun di sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah dan tiga tahun di sekolah menengah pertama/madrasah
tsanawiyah. Saat ini, pendidikan di Indonesia diatur melalui Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pendidikan di Indonesia terbagi ke dalam tiga jalur
utama, yaitu :
1. Formal
2. Nonformal
3. Informal
Pendidikan juga dibagi ke dalam empat jenjang,
yaitu :
1. Anak usia dini
2. Anak usia dasar
3. Menengah
4. Tinggi
sumber: http://www.artikelbagus.com/2012/03/artikel-tentang-pendidikan-di-indonesia.html#ixzz3dtY7tTjI
0 komentar:
Posting Komentar